Lidah orang berakal di belakang hatinya dan hati orang bodoh di belakang lidahnya.
Ketahuilah, lidah laksana binatang buas yang suatu saat bisa "membunuh".
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Januari 2013

Kebangkitan Peran Perempuan




Ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa:

 الِنِّسَاءُ عِمَادُ الْبِلَادِ, إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْبِلَادُ, وَ إِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْبِلَادُ

Perempuan adalah tiang negara, apabila perempuannya baik, maka baiklah negara itu, tapi bila perempuannya buruk, maka buruk pulalah negara itu.” Hadits tersebut menggambarkan betapa peran perempuan sangat penting, bahkan dalam kehidupan bernegara. Perempuan dijadikan tolok ukur baik buruknya suatu negara. Kenapa bisa demikian?

Secara kuantitas, jumlah perempuan hampir separuh dari total jumlah penduduk dunia. Untuk Indonesia, menurut hasil sensus BPS tahun 2010, jumlah perempuan adalah sebanyak 118.048.783. Tak terelakkan jika jumlah yang sangat besar ini harus diimbangi dengan kualitas peran dan kontribusi kaum perempuan secara signifikan. Secara kualitas, perempuan juga menempati posisi paling strategis sebagai pencetak generasi bangsa. Suatu generasi unggul pasti terlahir dari rahim perempuan unggul. Maka kualitas generasi suatu bangsa akan sangat ditentukan oleh kualitas para perempuannya.

Menurut Charles Malik, seorang filsuf dan diplomat, cara tercepat mengubah masyarakat adalah dengan menggerakkan kaum perempuan sedunia. Muhammad Yunus dengan konsep Grameen Bank dan Grameen Phone-nya mampu membuktikan bahwa jika diberi kesempatan, akses lebih besar dan dukungan lebih konkrit, kaum perempuan tidak hanya bisa dipercaya namun sekaligus mampu melakukan perubahan sangat revolusioner yakni berhasil melawan kemiskinan.
Sayangnya, meskipun perempuan diyakini dapat membawa perubahan untuk masa depan, mencuatkan potensi dan peran perempuan dalam berbagai sektor kehidupan bukan persoalan mudah. Budaya dan sistem yang ada dan telah berlangsung dalam kurun waktu lama telah membelenggu kaum perempuan secara sistematis sebagai kelompok masyarakat kelas dua atau second class. Hal itu berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dasar kaum perempuan seperti pendidikan dan kesehatan menjadi kurang diperhatikan. Keadaannya lebih memprihatinkan lagi dalam skala kebutuhan dasar lebih tinggi seperti akses terhadap informasi dan kesempatan untuk beraktualisasi. Masih segelintir kaum perempuan yang bisa memperolehnya.

Islam memandang permasalahan perempuan sebagai permasalahan manusia yang satu, bukan kasuistik didasarkan pada kultur bangsa atau yang lainnya. Maka Islam menyelesaikannya dengan memenuhi kebutuhan dan naluri manusia sebagai  tanpa ada bias gender. Dalam Islam, posisi perempuan adalah sebagai umm wa rabbatul baitibu dan pengatur rumah tangga. Sebagai seorang ibu, perempuan memegang kewenangan utama dalam pembentukan karakter generasi sebagai calon-calon pemimpin bangsa. Sedangkan sebagai pengatur rumah tangga, perempuan memegang kewenangan utama sebagai pembentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, yang akan berefek pada terbentuknya kondisi sosial negara ideal sebagai modal utama tangguhnya kekuatan politik dalam suatu negara. Dari dua posisi tersebut, sesungguhnya Islam sangat memuliakan perempuan dan menempatkan perempuan pada posisi kunci bangkit atau runtuhnya sebuah negara.

Namun, bagaimanapun juga solusi Islam tersebut tidak akan bisa solutif jika tidak diemban oleh negara. Maka di sinilah pentingnya keberadaan negara Khilafah Islamiyah yang menjalankan sistem politik dan ekonomi Islam sebagai pilar sistem atas semua sub sistem kehidupan yang lainnya. Untuk mewujudkan negara Khilafah Islamiyah ini, diperlukan juga partisipasi aktif dari kaum perempuan, dengan bergabung dalam gerakan yang shahih untuk menerapkan solusi Islam menyeluruh (kaaffah) pada kehidupan sehari-hari.

Berbicara tentang gerakan perempuan, berarti kita berbicara tahapan kerja atau tahapan berjuang. Diperlukan kesadaran berorganisasi yang harus ditebarkan ke seluruh perempuan sehingga perjuangan hak-hak yang selama ini diabaikan akan menjadi lebih terarah dan terprogram. Tanpa organisasi, kehidupan kaum perempuan tetap berjalan di tempat. Jikapun terjadi perubahan, hanya bersifat sementara dan tidak mendasar.

Pemenuhan kebutuhan hidup secara layak dan manusiawi, serta perlindungan hukum tidak akan berjalan, bila tidak disertai dengan perjuangan melalui organisasi. Dengan cara inilah, kita merangkul perempuan yang berpikiran dan berkeinginan maju.

Jika kita pandang dari aspek sosiologis, perempuan merupakan salah satu entitas dalam sebuah sistem sosial yang kemudian dikenal dengan sebutan negara. Perlu diingat, bahwa Indonesia merupakan sebuah negara-bangsa yang lahir karena perjuangan politik. Sehingga, paham tentang negara sebagai organisasi politik penting disadari sebagai bentuk kesadaran zaman. Urgensinya, terletak pada kesadaran konstitusional. Bahwasanya, perempuan memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Tidak hanya memahami diri secara normatif sebagai seorang pekerja domestik, tetapi lebih pada sebuah kesadaran dan tanggung jawab dalam setiap praktek-praktek sosialnya dalam konteks apapun. Inilah yang mesti disadari sebagai bentuk kesadaran politik perempuan.

Patricia Aburdene & John Naisbitt dalam bukunya Megatrend for Women : From Liberation to Leadership (1993), menunjukkan sejumlah data bahwa peran perempuan dalam kepemimpinan semakin membesar. Semakin banyak wanita yang memasuki bidang politik, sebagai anggota parlemen, senator, gubernur, menteri, dan berbagai jabatan penting lainnya. Selain itu semakin banyak wanita yang menjadi pimpinan perusahaan dan sekaligus menjadi pemilik perusahaan. Sebuah fenomena yang juga mulai banyak dan mudah dijumpai di Indonesia. Trennya justru meningkat dari waktu ke waktu. Tidak hanya karena jumlah perempuan di Indonesia sangat banyak, namun semangat perubahan yang tinggi dan mau bekerja keras untuk berubah seolah telah menjadi salah satu karakter utama kaum perempuan Indonesia yang tak lekang oleh waktu sejak dulu hingga kini.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Megawati Soekarno Putri, yang juga berjuang untuk mendorong masyarakat agar berani membebaskan diri dari rasa takut akibat hegemoni Orba yang berkolaborasi dengan kekuatan militer. Meskipun bisik-bisik kala itu mensimplikasi Megawati ”hanyalah seorang ibu rumah tangga”, ternyata gerakan pembebasan itu semakin mengkristal dan Megawati menjadi ikon perlawanan gerakan rakyat terhadap kekuasaan yang otoriter. Bagi Megawati, penekanan oleh negara dan masyarakat justru membuat perempuan semakin kuat. Ini artinya, perempuan secara umum, memiliki daya survive yang tinggi.

Indikasi kebangkitan peran perempuan memang semakin nyata dan terus meningkat. Namun, benih-benih kebangkitan tersebut masih bersifat sporadis. Perlu ada mobilisasi dan pelembagaan agar potensi perempuan lebih terakomodir. Salah satunya dengan menghidupkan kembali organisasi, perkumpulan atau komunitas perempuan dalam berbagai bidang. Baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Dengan bersatunya kaum perempuan dan segenap potensi yang mereka miliki, maka roda perubahan menuju masyarakat, bangsa dan negara yang maju dan sejahtera akan bergerak lebih cepat dan lebih optimal.



»» Baca Selengkapnya...

Jumat, 04 Januari 2013

Peran Pemuda dalam Tikungan Neolibelarism


Pemuda merupakan suatu potensi bagi negara sebagai armada dalam kemajuan bangsa. Peran pemuda sangatlah penting dalam mengisi pembangunan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa, mengingat catatan sejarah peran pemuda senantiasa menjadi pilar dan motor untuk mencapai kemerdekaan bangsa. Pergerakan pemuda di Indonesia Di mulai dari lahirnya Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus tahun 1945, lengsernya orde lama tahun 1966 dan orde baru tahun 1998, hingga saat ini, pada masa reformasi, pemuda yang merupakan tokoh intelektual bangsa senantiasa memberikan pemikiran dan pergerakan demi kedaulatan bangsa.

Pergerakan pemuda untuk merespon dinamika persoalan tersebut tidak hanya menyuarakan aspirasi dari konsep perubahan yang ditawarkan melainkan ‘turun jalan’ dalam arti melakukan revitalisasi untuk perubahan melalui kritik dan tindakan.  Aksi-aksi yang mewarnai golongan pemuda tidak saja dimaknai sebagai seremonial atau bahkan bayaran. Menghadapi tantangan yang lebih ekstrim lagi di negara Indonesia adalah pergulatan ekonomi yang menjadi penentu langkah kehidupan bangsa. Sistem perekonomian yang diperlakukan untuk mendukung operasional negara melalui roda pemerintahan yang ada sangat berpengaruh secara signifikan di kehidupan bangsa secara umum. Dalam hal ini adalah neoliberalisme yang sudah banyak tersebar dan digunakan oleh sebagian besar kalangan.

Penerapan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara mencolok dimotori oleh Inggris melalui pelaksanaan privatisasi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mereka. Penyebarluasan agenda-agenda ekonomi neoliberal ke seluruh penjuru dunia, menemukan momentum setelah dialaminya krisis moneter oleh beberapa Negara Amerika Latin pada penghujung 1980-an. Sedangkan di Indonesia, walaupun sebenarnya pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal telah dimulai sejak pertengahan 1980-an, antara lain melalui paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, pelaksanaannya secara massif menemukan momentumnya setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan 1997.

Menghadapi tantangan neoliberalisme sudah mengikis sitem ekonomi kerakyatan dan menggurita di negara kita. Paham ini memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas, sehingga merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari meningkatkan standar hidup masyarakat atau rakyat sebuah negara dan modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi. Pada praktiknya nanti timbullah dampak negatif akan upaya kodifikasi neoliberal pada struktur masyarakat Indonesia.

Pemuda dikatakan sebagai objek dari neoliberalisme ini memiliki potensi yang sangat besar untuk ikut atau tidaknya dalam pencanturannya. Oleh karenanya di era globalisasi inilah nasionalisme pemuda di pertaruhkan untuk  mengemban amanat bangsa sesuai dengan cita-cita negara. Dalam situasi yang senantiasa tumbuh dan berkembang di sekarang ini, menuntut peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Selain itu, dalam Pembangunan Nasional, pemuda diharapkan mampu bertanggung jawab dalam menjaga Pancasila, keutuhan NKRI, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian kesadaran pemuda akan kecintaan terhadap tanah air dan bangsanya semakin meningkat. Sehingga apapun bentuk ancaman akan neoliberalisme dan sebagainya mampu teratasi dengan gerakan pemuda Indonesia.

Peran pemuda pada tataran kampus atau perguruan tinggi misalnya, pemuda memiliki tugas pokok untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pemuda dalam hal ini mahasiswa diharapkan mampu melaksanakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian terhadap Masyarakat. Pendidikan dalam konteks menerima dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang diterima selama menjadi mahasiswa. Penelitian meliputi kajian-kajian strategis baik perbaikan maupun penemuan baru demi kemajuan bangsa. Pengabdian terhadap masyarakat yaitu pengamalan potensi, ilmu dan pengetahuan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat.

Pemuda diharapkan tetap terus menempa dirinya menjadi pribadi-pribadi yang memiliki kematangan intelektual, kreatif, percaya diri, inovatif, dan memiliki nasionalisme yang tinggi serta semangat pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara. Pemuda sebagai garda terdepan dalam proses perjuangan, pembaruan dan pembangunan bangsa, diharapkan mampu mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah di raih negara ini selama kurang lebih 66 tahun silam dengan berbagai hal untuk kemajuan Negara. Namun pada realita sekarang kemerdekaan yang sebenarnya masih belum tercermin dari kehidupan bangsa Indonesia. Jajahan kemiskinan, kebobrokan moral, rendahnya pendidikan, sistem perekonomian yang melindas rakyat, problem pemerintahan yang korup, dan berbagai persoalan yang tak kunjung usai bahkan bertambah runyam seiring munculnya para mafia. Mengingatkan kembali tentang tanggung jawab pemuda kedepan…Hidup Pemuda Indonesia !
»» Baca Selengkapnya...

Organisasi Sebagai Wadah Aktualisasi Pendidikan Mahasiswa Masa Kini


Organisasi merupakan kesatuan sistemik berbagai bagian dan menjamin setiap bagian dalam proses organisasi memperoleh pori yang sesuai dengan kapasitas dan posisinya.[1] Organisasi dapat dirumuskan sebagai suatu kerjasama berdasarkan suatu pembagian kerja yang tetap. Hidup berkelompok pada umumnya membutuhkan suatu perkumpulan atau organisasi. Didalam UUD'45 pasal 28E ayat 3 sudah dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.[2] Dalam hal ini berorganisasi disebutkan dengan istilah berserikat, sedangkan apabila kerjasamanya tidak permanent disebut berkumpul.
Sedangkan organisasi kemahasiswaan adalah organisasi dalam naungan perguruan tinggi yang berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendikiawanan, dan integritas kepribadian untuk mencapai tujuan perguruan tinggi.[3]  Organisasi berperan sebagai wadah aktualisasi dan pengembangan diri dalam rangka mengembangkan softskills dan karakter kepemimpinan mahasiswa.
Dalam suatu organisasi khususnya organisasi mahasiswa, bukan berarti yang memiliki banyak anggota dan tidak pernah terjadi konflik. Karena dengan adanya konflik akan menjadikan mereka mampu mengatasi dan memanajemen berbagai konflik yang akan bermunculan selanjutnya. Yang demikian itu akan menjadi eksistensi dan dinamika dalam organisasi yang ideal dimana terdapat beberapa tahapan seperti tahap pembentukan, konflik, pelaksanaan dan pembubaran.
Organisasi sebagai wadah yang positif untuk aktualisasi mahasiswa. Jika kita pandang dari segi psikologi, maka akan mengacu kepada aliran humanistik psikologi dengan Abraham Maslow sebagai salah satu pelopornya. [4] Psikolog humanis percaya bahwa setiap orang memiliki keinginan yang kuat untuk merealisasikan potensi-potensi dalam dirinya, untuk mencapai tingkatan aktualisasi diri.[5]
Dalam pandangan Maslow, mengatakan bahwa manusia selain membutuhkan kebutuhan fisiologis, rasa aman, dicintai, disayangi dan dihargai, manusia juga memiliki kebutuhan aktualisasi dirinya. Manusia yang mengaktualisasikan dirinya, dapat memiliki banyak pengalaman-pengalaman berharga dibanding manusia yang kurang mengaktualisasi dirinya. Mereka akan memiliki kemampuan menerima diri sendiri dan orang lain dan juga memiliki rasa segan dan rasa hormat terhadap orang lain. Dengan demikian, akan terjadi rasa persaudaraan atau Gemeinschaftsgefuhl seperti kepekaan social, simpati dan perikemanusiaan serta keterbukaan akan adanya perbedaan individual dan etnis.[6] Kalau kita melihat di dunia pendidikan dimana banyak organisasi yang bermunculan baik ekstra maupun intra, itu dikarenakan kebutuhan akan dihargai dan aktualisasi diri itu. Kondisi psikis orang yang aktif berorganisasi lebih bagus dalam rangka mencapai kepribadian yang matang dan bersosialisasi terhadap orang lain dari pada orang yang tidak berorganisasi.
Setiap individu, memiliki yang namanya motif untuk selalu bersama-sama yang tertuang dalam organisasi. Sehingga dapat dikatakan orang yang aktif dalam organisasi memiliki konsep diri yang bagus karena mereka bergabung dengan komunitas dan orang-orang yang berlatarbelakang yang berbeda-beda.
Mahasiswa tidak dapat dipungkiri merupakan garda terdepan bangsa dalam kemajuan bangsa. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa sejarah bangsa-bangsa di dunia juga tidak pernah menisbikan peran para mahasiswa. Namun pada dewasa ini seringkali terjadi bentuk persepsi yang salah pada masyarakat awam ketika melihat bentuk-bentuk perjuangan yang dilakukan oleh mahasiswa, inipun terjadi seringkali karena kurang imbangnya pemberitaan yang dilakukan oleh media massa.
Hal ini kemudian memberikan pandangan negatif terhadap orang tua yang memiliki anak yang akan masuk kuliah atau yang sedang kuliah. Seringkali mereka mewanti-wanti agar anaknya tidak ikut-ikutan organisasi di kampus yang nanti malah mengganggu kegiatan kuliahnya. Pola pikir yang dimiliki orang tua tersebut memang sangat beralasan. Sebab mereka ingin melihat anaknya dapat lulus dengan nilai yang memuaskan selain itu, juga karena biaya pendidikan yang ada sekarang juga semakin mahal ditambah biaya hidup bagi mahasiswa yang indekos, sangat membebani bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan. Oleh karena itu dapat dimaklumi jika keinginan orang tua melarang anaknya untuk berorganisasi di kampus, supaya anaknya dapat segera lulus kuliah dan memperoleh masa depan yang lebih baik.
Namun cerita seperti di atas terjadi tidak kepada semua mahasiswa. Rendahnya minat mahasiswa berorganisasi juga disebabkan karena memang masih ‘enggannya’ diri mahasiswa sendiri untuk berorganisasi di kampus. Banyak alasan yang seringkali mengemuka atas ke-engganan mahasiswa berorganisasi di kampus, diantaranya ialah karena tugas kuliah sehari-hari yang sudah banyak, kegiatan organisasi yang kurang begitu menarik bagi mereka, atau karena tidak mau terbebani dengan kegiatan organisasi kampus. Dari sekian banyak alasan yang dikemukakan di atas ada faktor lain juga yang sebenarnya dapat mempengaruhi minat seorang mahasiswa untuk berorganisasi di kampus. Faktor itu adalah semakin banyak dan beranekaragam berbagai bisnis hiburan baru yang mucul di kota-kota sentra pendidikan tinggi, seperti mall, tempat nonton, dan tempat-tempat hiburan yang lain.
Telah banyak kita ketahui bahwa berorganisasi memberikan nilai positif yang akan membuat mahasiswa mendapatkan pengalaman baru yang tidak akan mungkin di dapat dari ruang kuliah saja. Berorganisasi akan memberikan ruang kepada mahasiswa untuk dapat berkreasi dan beraktivitas secara lebih luas. Mahasiswa akan banyak berinteraksi dengan orang lain yang berlatar belakang berbeda-beda. Disinilah kemampuan komunikasi dan emosi (emotional quotient) mahasiswa akan terlatih dalam menghadapi berbagai persoalan dan konflik yang terjadi. Kedewasaan berpikir mahasiswa akan semakin tumbuh seiring aktifnya berorganisasi di kampus. Bahkan seringkali pengalaman berorganisasi di kampus akan sedikit banyak membantu kawan-kawan dalam menghadapi dunia kerja setelah lulus nanti.
Sebenarnya berorganisasi di kampus jika dilakukan dengan benar juga tidak sepenuhnya akan mengganggu kegiatan kuliah yang ada. Terbukti dengan orang-orang yang berorganisasi tanpa mengganggu kegiatan kuliah bahkan prestasinya juga tidak kalah menggembirakan. Misalnya, Prof. Dr. H. Imam Suprayogo yang dulunya sewaktu mahasiswa, dia adalah orang yang aktif berorganisasi dan sekarang bisa menjabat sebagai rektor di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Di dalam realita berorganisasi saat ini, sepertinya banyak terjadi kekurangan dalam kaderisasi, dimana tidak ada proses penyaringan yang berarti antara anak yang berniat mengikuti organisasi maupun yang tidak niat. Asal mempunyai anggota banyak dirasa sudah cukup untuk membangun organisasi itu sendiri. Padahal banyaknya anggota saja tidak cukup, diperlukan orang-orang yang mempunyai satu visi, misi dan cara berfikir yang kritis serta kesungguhan dalam membawa nama baik dan mengembangkan organisasi itu sendiri.
Selain itu juga orang-orang yang sudah terjun di dunia organisasi, ada kalanya mereka mengikuti figur atasan yang kurang tepat. Pimpinan organisasi yang prilakunya tidak baik, dianggap tetap saja menjadi figur yang pantas ditiru oleh anggotanya karena kedudukan yang lebih tinggi dan mampu memberikan keuntungan yang menyebabkan sering terjadinya penyimpangan dari tujuan terbentuknya organisasi. Hal itu bisa menjadi contoh benih dasar kenapa para anggota wakil rakyat atau pejabat melakukan berbagai tindakan korupsi. Meski tidak menuntut kemungkinan juga selain berorganisasi yang salah, tetapi juga bagaimana parenting dan masa lalu mereka yang kurang bagus.
Pola pikir sebagian aktivis mahasiswa yang seringkali salah kaprah, karena terlalu sibuk dengan organisasinya dan melupakan kuliahnya sudah selayaknya harus segera dihapus. Jangan jadikan berorganisasi membuat kawan-kawan melupakan kuliah tetapi, jadikan berorganisasi sebagai penyokong dan penyemangat bagi kegiatan kuliah kawan-kawan. Sudah selayaknya bagi orang tua dan mahasiswa sendiri menyadari bahwa berorganisasi itu akan memberikan pengaruh positif jika dilakukan dengan cara yang benar. Memang tidak secara pasti bahwa setiap mahasiswa yang aktif berorganisasi akan memiliki prestasi yang baik atau akan memperoleh masa depan yang cemerlang. Berorganisasi hanyalah sebuah jalan, seberapa jauh yang dicapai semua tergantung dari seberapa keras usaha yang dilakukan masing-masing orang.
Upaya menumbuhkan minat mahasiswa untuk berorganisasi harus menjadi perhatian (concern) baik itu orang tua, mahasiswa, serta otoritas kampus. Upaya membangun komunikasi untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya berorganisasi baik bagi orang tua dan mahasiswa perlu dilakukan. Serta tidak kalah pentingnya adalah, dukungan dari kebijakan otoritas kampus yang mampu membuat minat mahasiswa untuk berorganisasi bertambah juga harus dilakukan. Contoh saja seperti kebijakan yang diambil UIN Malang yang mensyaratkan mahasiswanya untuk memperoleh sertifikat aktif dalam kegiatan organisasi kampus untuk dapat di wisuda serta memprioritaskan mahasiswa yang aktif berorganisasi untuk mendapatkan beasiswa. Upaya yang dilakukan seperti ini akan sedikit banyak mendorong mahasiswa untuk aktif berorganisasi di kampus. Tanpa adanya keaktifan mahasiswa berorganisasi di kampus maka, secara tidak langsung akan membuat eksistensi kampus juga akan dipertanyakan keberadaannya.


[1] In’am, Muhammad Esha; Syaifuddin, Helmi; Faishol, Muhammad, ed. 2 Tahun Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. (Malang: UIN-Malang Press, 2006) hlm. 30
[2] Karya Ilmu Surabaya. Sejarah Perjalanan UUD’45. (Surabaya: KIS, 2011). Hlm. 31
[3] Angga Teguh Prasetyo. Kamus Istilah Pendidikan. (Malang: Aditya Media Publishing. 2011). Hlm. 76
[4] Abraham H. Maslow. Toward a Psychology of Being, 2d ed. (New York: D. Van Nostrad, 1968). Hlm. 25.
[5] Abraham H. Maslow. Farther Reaches of Human Nature. (New York: Orbis Book, 1986). Hlm. 260
[6] George, C. Boeree.  Personality Theories. (Yogyakarta: Prismasophie, 2009), hlm.260.
»» Baca Selengkapnya...

Rabu, 11 Januari 2012

Musik Sebagai Kunci Emas Pembuka Pintu Kebijakan Manusia

Banyak penelitian dan fakta telah membuktikan, bahwa musik memerankan peran yang tak tergantikan terhadap pembinaan kepribadian yang baik dan bakat anak, musik yang indah akan membuat daya konsentrasi anak, daya ingat, daya imajinasi dan pengenalan anak memperoleh peningkatan yang optimal. Oleh karena itu, musik dianggap sebagai kunci emas pembuka pintu kebijakan manusia.

Musisi terkenal Roger North percaya bahwa "tujuan musik ada dua: pertama adalah dengan suara yang murni membuat indra manusia terasa nyaman; kedua adalah membuat orang terharu atau membangkitkan antusias manusia".

Selain itu, musik lebih dapat menggetarkan sukma, menginspirasi mental dan kecerdasan, karena itu Einstein pernah mengatakan : "tanpa ada pendidikan musik di masa awal, semua yang aku lakukan takkan ada satupun yang berhasil".

Musik yang dapat dipergunakan untuk pendidikan dan alat mempertajam kecerdasan manusia adalah musik yang mempunyai keseimbangan 3 unsur: Melody, Ritme, dan Timbre (tone colour). IQ (Intelegent Quotien), EQ (Emotional Quotien) dan SQ (Spiritual Quotien) berpengaruh sangat besar pada proses perkembangan kecerdasan seorang anak. Pada Musik, IQ, EQ, SQ dapat diibaratkan seperti beat, irama, dan melodi. Anak yang sejak dalam kandungan terbiasa didengarkan musik biasanya kecerdasan emosional dan intelegensinya lebih berkembang dibandingkan dengan anak yang jarang mendengarkan musik.

Yang dimaksud dengan musik diatas ialah musik dengan irama yang teratur, bukan musik bernada keras yang membuat bising. Musik yang teratur tidaklah semata mata hanya dapat di perdengarkan melalui alat alat musik pada umumnya. Dengan bersenandung pun kita dapat menghasilkan musik dengan irama yang teratur.

Menurut Ahli saraf dari Harvard University, Mark Tramo, M.D., getaran musik yang masuk melalui telinga dapat mempengaruhi kejiwaan, Ini terjadi karena didalam otak manusia, terdapat jutaan neuron dari sirkuit secara unik menjadi aktif ketika kita mendengar musik. Neuron-neuron ini menyebar ke berbagai daerah di otak, termasuk pusat auditori di belahan kiri dan belahan kanan. Mulai dari sinilah kaitan antara musik dan kecerdasan terjadi. Makanya tidak salah pada abad 19 seorang penulis di Inggris pernah berkata “Musik itu adalah nyanyian para malaikat”.

Herry Chunagi (1996) Siegel (1999), yang didasarkan atas teori neuron, menjelaskan bahwa neuron akan menjadi sirkuit jika ada rangsangan musik, rangsangan yang berupa gerakan, elusan, suara mengakibatkan neuron yang terpisah bertautan dan mengintegrasikan diri dalam sirkuit otak. Semakin banyak rangsangan musik diberikan akan semakin kompleks jalinan antarneuron itu. Itulah sebenarnya dasar adanya kemampuan matematika, logika, bahasa, musik, dan emosi pada anak.

Penelitian bagaimana pengaruh musik terhadap kecerdasan juga dilakukan oleh Prof. Gordon Shaw dari Universitas California, Los Angeles, Dia membagi sekelompok anak menjadi 3 kelompok: Belajar Musik, Belajar Komputer, dan Belajar Keterampilan. Ternyata kelompok pertama menunjukkan perkembangan yang dramatis, yaitu 35% lebih cerdas dari kelompok kedua maupun ketiga.

Usia yang cocok bagi anak berlatih musik, yaitu usia 3 atau 4 sampai 6 tahun. Usia tersebut adalah masa yang paling tepat untuk mulai belajar musik, karena masa ini adalah masa terbaik pada perkembangan pendengaran.

Selain itu, pada usia 8-9 tahun, otak kanan dan kiri akan terhubung dan akan mengalami penebalan pada penghubung otak kanan dan kiri. Untuk itu apabila diberikan pendidikan musik sebelum anak berusia 8 tahun, maka dapat meningkatkan kecerdasan. Hal ini banyak dibuktikan di negara-negara maju, sehingga musik dipakai sebagai kurikulum pelajaran wajib.

Semua jenis musik akan masuk melalui telinga, kemudian menggetarkan gendang telinga, mengguncang cairan di telinga dalam serta menggetarkan sel-sel berambut di dalam Koklea untuk selanjutnya melalui saraf Koklearis menuju ke otak. Ada 3 buah jaras Retikuler atau Reticular Activating System yang diketahui sampai saat ini. Pertama: jaras retikuler-talamus. Musik akan diterima langsung oleh Talamus, yaitu suatu bagian otak yang mengatur emosi, sensasi, dan perasaan, tanpa terlebih dahulu dicerna oleh bagian otak yang berpikir mengenai baik-buruk maupun intelegensia. Kedua: melalui Hipotalamus mempengaruhi struktur basal "forebrain" termasuk sistem limbik, dan ketiga: melalui axon neuron secara difus mempersarafi neokorteks. Hipotalamus merupakan pusat saraf otonom yang mengatur fungsi pernapasan, denyut jantung, tekanan darah, pergerakan otot usus, fungsi endokrin, memori, dan lain-lain.Seorang peneliti Ira Altschuler mengatakan "Sekali suatu stimulus mencapai Talamus, maka secara otomatis pusat otak telah diinvasi".

Sebuah survey pada suatu seminar menunjukkan bahwa pendengarnya mengatakan bahwa mereka tidak mendengarkan syair dari sebuah lagu. Namun pada waktu lagu tersebut diperdengarkan, separuh dari mereka dapat melagukannya tanpa mereka sadari. Hal ini menunjukkan adanya memori dalam otak yang mampu merekam apa saja yang masuk melalui pendengarannya bersama musik, tanpa mampu dicerna oleh akal sehat. Kesimpulannya tidak ada lagu/musik yang mampu dicegah masuknya ke dalam otak kita, walaupun kita berkata "saya tidak mendengarkan syairnya"

Jenis musik yang umumnya digunakan dalam hal ini yaitu musik klasik karena dasar-dasarnya sendiri menyerupai ritme denyut nadi manusia, sehingga lebih dimungkinkan jenis ini bisa “masuk” dalam perkembangan otak, pembentukan jiwa, karakter bahkan raga manusia.
Musik klasik yang mengandung komposisi nada berfluktuasi antara nada tinggi dan nada rendah akan merangsang kuadran C pada otak. Sampai usia 4 tahun, kuadran B dan C pada otak anak-anak akan berkembang hingga 80% dengan musik. Sedangkan menurut J. Siegel, dalam bukunya The Developing Mind, Toward a Neurobiology of Interpersonal experience, mengatakan, musik klasik menghasilkan gelombang alfa yang menenangkan yang dapat merangsang system limbic jaringan otak.

Bagi seseorang yang tidak menyukai musik, tidak perlu kecil hati. Apapun jenis musiknya, selama berirama tenang dan mengalun lembut, tetap bisa diperdengarkan. Misalnya kalau memang senang mendengarkan musik jazz, atau bahkan gamelan, chanting (alunan pujian doa-doa yang diucapkan seperti bernyanyi), mengapa tidak.

Sampai sekarang manfaat musik terhadap kehidupan manusia masih terus diteliti namun studi penggunaan musik sebagai media terapi kejiwaan telah menunjukkan hasil yang cukup efektif. Seperti pada orang-orang yang memiliki masalah emosional dalam mengungkapkan perasaan serta membantu dalam memperbaiki konflik.Karenanya musik dimanfaatkan untuk meredahkan kegelisahan, mencipta suasana rileks serta menurunkan depresi.

Selain memberi kontribusi yang nyata dalam memperbaiki kesehatan mental pada beberapa studi menunjukkan hasil yang cukup mengejutkan karena musik bisa untuk menyembuhkan penderita luka bakar, diabetes dan kanker sebagai elemen penguat. Terapi musik juga dapat mengurangi kebutuhan pengobatan selama proses kelahiran dan melengkapi fungsi matirasa dalam operasi dan perawatan gigi, terutama jika yang di rawat merupakan anak-anak serta pasien yang menjalani prosedur pembedahan.

Berbagai tulisan dan penelitian tentang bagaimana pengaruh musik terhadap kecerdasan tidak terbantahkan. Adalah sebuah kewajiban bagi komunitas pendidikan yang konsen terhadap perkembangan otak anak mengintegrasikan dalam proses pembelajaran dengan mendengarkan musik. Sayangnya, di Indonesia kurikulum SD yang menekankan pendidikan musik tampaknya masih sangat kurang. kurikulum kita hanya menekankan perkembangan intelektual, dan kurang menekankan pada perkembangan kecerdasan emosi.

Sepatah kata dari musisi besar Beethoven sebagai penutup rangkaian artikel ini bahwa "Musik adalah inspirasi yang lebih tinggi dibandingkan segala kecerdasan dan segala filsafat".
»» Baca Selengkapnya...

Sabtu, 12 November 2011

MI vs SD dalam Membentuk Karakter Siswa


Karakter para penerus generasi bangsa kini kian memprihatinkan. Oleh karena itu, dibangun kembali dengan mengadakan pembentukan karakter. Pembentukan karakter tersebut dapat dibangun sejak dini. Hal itu dilakukan untuk memberikan benteng kepada mereka agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berbentuk negatif. Proses pembentukan karakter tidak mudah dilakukan. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu lembaga pendidikan atau lembaga sosial yang menangani secara khusus pembentukan karakter pada anak.
Salah satu cara yang dapat dilakukan ialah dengan memberikan anak kepada lembaga yang berhubungan erat dengan pembentukan karakter tetapi masih dalam lingkup dunia pendidikan. Pendidikan yang mengawali pembentukan karakter tersebut antara lain dapat dilakukan di Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar.
Pendidikan pada tahap dasar memiliki peran yang sangat stategis dalam membangun, membentuk, membina dan mengarahkan anak didik menjadi manusia yang seutuhnya. Manusia yang memiliki karakter dan kepribadian yang positif, manusia yang mampu memahami diri sendiri dan orang lain, manusia yang terampil hidupnya, manusia yang mandiri dan bertanggung jawab, dan manusia yang mau dan mampu berperan serta dan bekerja sama dengan orang lain.
Pada tingkat Sekolah Dasar pemisahan antara fungsi teknis pendidikan di bawah naungan Depdiknas dan fungsi administrasi pendidikan di bawah Pemda setempat menunjukkan adanya dualisme dalam penyelenggaraan Sekolah Dasar yang sangat tidak praktis dan efisien, karena sering terbentur oleh perbedaan kepentingan antar instansi yang diwarnai dengan keinginan yang berlebihan untuk mengambil peranan manajerial dan tanggung jawab atas sekolah-sekolah.
Adanya dualisme manajemen pendidikan dasar tersebut dikarenakan tidak adanya keterpaduan antara pembinaan teknis dengan pengelolaan Sekolah Dasar. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa yang dirugikan dalam kerancuan pengelolaan ini ialah mutu pendidikan Sekolah Dasar, sehingga mutu pendidikan di Sekolah Dasar sulit untuk ditingkatkan. Sistem pengelolaan pendidikan akan sangat menentukan efektif atau tidaknya kurikulum, berbagai peralatan belajar, waktu dan proses mengajar itu sendiri dalam proses belajar yang pada akhirnya akan menghasilkan output pendidikan dasar yang sesuai dengan harapan.
Terlepas dari masalah yuridis, terdapat dua pola pemikiran atau asumsi yang mendominasi kontraversi ini. Pertama, mutu pendidikan akan dapat ditingkatkan apabila ditangani secara efisien. Kedua, pendidikan khususnya pada pendidikan dasar yang merupakan kebutuhan dasar dari setiap warganegara, merupakan kewajiban pemerintah dalam hal ini unit pemerintah yang paling dekat, untuk melaksanakannya.
Kontroversi yang timbul dewasa ini mengenai manajemen sekolah dasar bersumber dari dua asumsi yang berasal dari dua pemikiran yang berbeda. Pertama menggunakan PP No. 28 Tahun 1990 sebagai pedoman dan berpegang kepada UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Kedua sudut pandang tersebut memang boleh digunakan karena dilihat dari segi hukum keduanya sama-sama benar, hanya saja menurut Suryosubroto permasalahan dalam manajemen pendidikan dasar disebabkan karena:
a)      Pendidikan dasar merupakan hak asasi manusia Indonesia, sesuai dengan UUD-45 pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warganegara berhak memperoleh pendidikan. Oleh sebab itu, pelaksanaannya tidak dapat terhalang oleh peraturan perundangan yang berada dibawahnya.
b)      Masalah manajemen pendidikan, khususnya pendidikan dasar, bukan hanya sekedar merupakan masalah yuridis, tetapi lebih dari itu karena berkenaan dengan anak Indonesia yang justru akan memperoleh pendidikannya yang sangat mendasar bagi kelangsungan hidup bernegara.
c)      Desentralisasi atau sentralisasi pelaksanaan proses pendidikan, kedua cara pendekatan itu perlu didudukkan dalam rangka usaha mencapai keberhasilan dari proses pendidikan itu sendiri. Pendekatan desentralisasi maupun sentralisasi keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karena itu, dalam implementasinya masih perlu dikaji lebih lanjut.
Masalah pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar memang tidak bisa lepas dari masalah kebijakan pemerintah, karena menyangkut kebutuhan dasar rakyat. Penanganan kebutuhan dasar memerlukan pendekatan yang sedekat-dekatnya dengan rakyat. Partisipasi dari rakyat selama ini masih sangat kurang, sehingga penyelenggaraan pendidikan dasar dirasakan sebagai kewajiban pemerintah bukan sebagai kewajiban seluruh rakyat, jadi tidak mengherankan apabila penyelenggaraan pendidikan dasar di seluruh dunia dikaitkan dengan masalah otonomi daerah yang meliputi hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan dikeluarkannya kebijakan tentang otonomi daerah di kota dan kabupaten, selanjutnya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang otonomi pendidikan di sekolah dengan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, melalui Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 51 butir 1 yaitu:
“Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah atau madrasah.”
Usia anak MI/SD adalah masa dimana anak itu mulai belajar di luar lingkungan keluarga. Pada saat itu, anak-anak usia MI/SD mudah menangkap pendidikan termaksud pendidikan agama. Hal itulah yang mendasari betapa pentingnya penelaahan dan penelitian dilakukan sehingga kita tidak akan melakukan kesalahan-kesalahan fatal dalam membentuk karakter anak yang tentunya akan menjadi penerus kita menjadi khalifah di muka bumi ini kelak. Menjadi khalifah atau pemimpin itu adalah sebuah tanggung jawab besar yang akan dimintai pertanggungjawabanya kelak, sehingga kita perlu membekali dengan segala persiapan sedini mungkin terhadap anak yang notabenenya akan menjadi penerus kita kelak.
Pendidikan agama sebagai acuan dalam pembentukan karakter haruslah ditanam sejak dini, karena pendidikan agama sangat penting untuk tumbuh kembang jiwa anak. Dengan agama yang berlandaskan akidah dan akhlaq dapat mengarahkan perilaku anak maupun remaja ke perilaku yang baik. Dengan pendidikan agama tentunya diharapkan adanya implikasi dari rasa agama anak dan remaja yang baik juga.
Pendidikan agama islam memberikan dan mensucikan jiwa serta mendidik hati nurani dan mental anak-anak dengan kelakuan yang baik-baik dan mendorong mereka untuk melakukan pekerjaan yang mulia. Karena pendidikan agama islam memelihara anak-anak supaya melalui jalan yang lurus dan tidak menuruti hawa nafsu yang menyebabkan nantinya jatuh ke lembah kehinaan dan kerusakan serta merusak kesehatan mental anak.
Madrasah Ibtidaiyah adalah sekolah setara dengan sekolah dasar yang di dalamnya memberikan materi umum dan juga materi yang berhubungan dengan agama. Dalam madrasah tersebut lebih banyak diberikan materi keagamaan. Oleh karena betapa pentingnya peran pendidikan agama dalam pembentukan karakter siswa, membuat Madrasah Ibtidaiyah pun juga memiliki peran penting pula dalam membentuk karakter anak sejak dini.
Meskipun Madrasah Ibtidaiyah memiliki peran penting dalam pembentukan karakter anak sejak dini, hal ini bukan berarti menyaingi eksistensi Sekolah Dasar. Di Sekolah Dasar juga bisa diterapkan pembentukan karakter, yaitu apabila guru agama di SD mampu membina sikap positif terhadap agama dan berhasil dalam membentuk pribadi dan akhlak anak, maka untuk mengembangkan sikap itu pada masa remaja muda dan si anak telah mempunyai pegangan atau bekal dalam menghadapi berbagai goncangan yang biasa terjadi pada masa remaja.
Realita yang ada saat ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang lebih mempercayakan anaknya untuk sekolah di SD daripada MI. Dengan dalih Madrasah Ibtidaiyah penuh dengan materi-materi pelajaran sehingga ditakutkan anak kurang bisa optimal dalam menguasai materi pelajaran yang terlalu banyak, selain itu juga yang sering mendapat perhatian dari pemerintah dan mendapat bantuan adalah  SD dengan titlenya yang hampir semuanya adalah sekolah dasar negeri. Padahal perkembangan madrasah berlangsung sangat cepat.
Di tahun 1966, pemerintah mengizinkan madrasah Ibtidaiyah yang kebanyakan swasta berubah statusnya menjadi madrasah ibtidaiyah negeri.
Alhasil, ada 123 MI yang menjadi madrasah negeri.
Secara legal, madrasah ibtidaiyah sudah terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sejak di-berlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perkembangan madrasah kemudian berlangsung cepat. Di tingkat MI, siswanya mencapai 11 persen dari total siswa tingkat dasar. Di tahun 1999, terdapat 21.454 MI dan sekitar 93,2 persennya diselenggarakan oleh pihak swasta.
Melihat kenyataan tersebut sudah tidak diragukan lagi bahwa Madrasah dalam hal ini Mandrasah stingkat Ibtidaiyah (MI) memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan pendidikan. Apalagi dilihat secara historis, Madrasah memiliki pengalaman yang luar biasa dalam membina dan mengembangkan masyarakat. Bahkan, Madrasah mampu meningkatkan perannya secara mandiri dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat di sekelilingnya.
Proses pengembangan dunia Madrasah dalam hal ini Madrasah setingkat Ibtidaiyah (MI) selain menjadi tanggung jawab internal Madrasah, juga harus didukung oleh perhatian yang serius dari proses pembangunan pemerintah. Meningkatkan dan mengembangkan peran serta Madrasah dalam proses pembangunan merupakan langkah strategis dalam membangun masyarakat, daerah, bangsa, dan negara. Terlebih, dalam kondisi yang tengah mengalami krisis (degradasi) moral. Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang membentuk dan mengembangkan nilai-nilai moral, harus menjadi pelopor sekaligus inspirator pembangkit moral bangsa. Sehingga, pembangunan tidak menjadi hampa melainkan lebih bernilai dan bermakna.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebenarnya memiliki tempat yang istimewa. Namun, kenyataan ini belum disadari oleh mayoritas masyarakat muslim. Karena kelahiran Undang-undang ini masih amat belia dan belum sebanding dengan usia perkembangan Madrasah di Indonesia. Keistimewaan Madrasah dalam sistem pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal dalam Undang-udang Sisdiknas sebagai berikut:
Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas dijelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ketentuan ini tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di Madrasah. Madrasah sudah sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia.
Secara khusus, ketentuan tentang pendidikan keagamaan ini dijelaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Sisdiknas yang menegaskan: (1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, Madrasah, dan bentuk lain yang sejenis.
Bahkan dalam PP RI NOMOR 19 th. 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Kompetensi Lulusan di jelaskan pada pasal 26 ; Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian akhlak mulia serta ketrampilan unutk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dalam kaitan tersebut diatas Keberadaan Madrasah Ibtiaiyah (MI) menjadi sangat strategis dalam hal pembinaan Akhlak mulia karena sejak awal Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah koncern dalam pembinaan Akhlak dan moral para peserta didiknya.
»» Baca Selengkapnya...